Dewan Perwakilan Mahasiswa (selanjutnya disingkat DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember (selanjutnya disingkat F. MIPA-UNEJ) merupakan lembaga tertinggi yang berkedudukan sebagai lembaga legislatif bagi organisasi mahasiswa (selanjutnya disingkat ORMAWA) di lingkungan F. MIPA-UNEJ. Organisasi ini didirikan pada bulan oktober 1997.
Visi DPM yaitu sebagai badan koordinasi antarorganisasi dan wadah aspirasi bagi mahasiswa F. MIPA-UNEJ. Sedangkan misinya yaitu melaksanakan TRI DHARMA Perguruan Tinggi, memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma agama, akademis, etika, moral dan wawasan kebangsaan serta menjaga hubungan baik antarorganisasi mahasiswa di lingkungan F. MIPA-UNEJ ataupun menjaga hubungan baik antarorganisasi mahasiswa dengan jajaran F. MIPA-UNEJ.
Sumber keuangan DPM diperoleh dari F. MIPA-UNEJ, dana POMA, donatur dan usaha lain yang tidak mengikat dan Universitas Jember.
DPM beranggotakan seluruh mahasiswa aktif F. MIPA UNEJ. Syarat menjadi pengurus DPM yaitu berasal dari delegasi HMJ, UKM dan BEM minimal satu orang dan pernah menjadi pengurus ORMAWA yang diwakili.
Ketua Umum DPM dipilih berdasakan musyawarah Internal Pengurus. Pengurus DPM sekurang-kurangnya terdiri dari ketua DPM, KOMISI I, KOMISI II, dan KOMISI III. Apabila Ketua DPM nonaktif, maka diangkat pejabat Ketua Sementara oleh Rapat Anggota DPM FMIPA UNEJ
Masa keanggotaan DPM berakhir apabila mahasiswa yang bersangkutan telah meninggal dunia, mahasiswa yang bersangkutan telah pindah atau Drop Out (DO) dan mahasiswa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus kuliah
Anggota DPM berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan dan atau tertulis melalui pengurus dan juga mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
Kewajiban Anggota yaitu mematuhi dan menjalankan AD/ART serta peraturan yang berlaku dan GBHO, menjaga nama baik Organisasi dan berpartisipasi dalam kegiatan DPM.
Anggota dapat dikenakan sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban anggota. Pemberian sanksi diberikan oleh pengurus DPM yang diatur melalui peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Kerangka Program Kerja DPM yaitu meningkatkan hubungan koordinasi dan konsolidasi yang baik antar anggota untuk mencapai tujuan DPM, menerima, mengolah,dan menyampaikan segala aspirasi mahasiswa F. MIPA-UNEJ dalam berbagai bidang serta menciptakan kondisi yang kondusif untuk memudahkan pelaksanaan program kerja dalam mencapai tujuan DPM
Program Kerja DPMKetua DPM- Memimpin dan mengembangkan organisasi DPM berdasarkan AD/ART dan GBHO DPM serta mempertanggungjawabkannya dalam FORMAWA
- Mengkoordinasi, mengarahkan, dan menggerakkan anggota DPM untuk mencapai visi dan misi DPM
- Membina hubungan baik antar lembaga kemahasiswaan F. MIPA-UNEJ
- Membina hubungan baik dan kerjasama yang efektif dengan lembaga-lembaga dan perorangan di luar Fakultas MIPA Universitas Jember
- Menjaga nama baik organisasi
- Bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan yang mengatas namakan DPM
- Bertanggungjawab kepada anggota melalui FORMAWA.
KOMISI I (Sekretaris dan Bendahara)- Membantu kerja ketua untuk mengelola, mengembangkan manajemen, mengembangkankeuangan, dan administrasi organisasi
- Menerbitkan dan mengarsipkan surat
- Menyusun tata tertib administrasi, kesekretariatan, dan keuangan organisasi
- Menyusun laporan keuangan setiap akhir bulan dan akhir periode kepengurusan
- Bertanggungjawab kepada ketua DPM
KOMISI II (Keorganisasian)- Melaksanakan Rapat Anggota Dewan perwakilan Mahasiswa sekurang kurangnya dua kali dalam satu bulan
- Menjalankan roda Organisasi sesuai dengan AD/ART
- Mengadakan Rapat Koordinasi antar ORMAWA di F. MIPA sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
- Menerapkan pola komunikasi yang optimal, intensif, dan koordinasi antar anggota dan ORMAWA di F. MIPA-UNEJ
- Mengoptimalkan tugas dan tanggungjawab kepengurusan sesuai dengan AD/ART
- Meningkatkan peran kerja DPM dan BEM
- Meminta garis besar laporan kegiatan DPM dan BEM kemudian diserahkan pada Fakultas MIPA UNEJ
- Mengadakan Forum Musyawarah Mahasiswa (FORMAWA)
- Bertanggungjawab kepada ketua DPM
KOMISI III (Koordinator Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa)- Meningkatkan peran kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa
- Menjaga komunikasi antar Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa
- Menyampaikan aspirasi tiap-tiap Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa
- meminta garis besar laporan kegiatan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa untuk kemudian diserahkan pada F. MIPA-UNEJ
- Bertanggungjawab kepada ketua DPM
ASAL PERWAKILAN PENGURUS- IANUAR TEGUH HMJ FISIKA
- DODIK UKM PALAPA
- DEWI EKA HMJ BIOLOGI
- IMAM HMJ KIMIA
- HERU C UKM IONS
- YANUAR UKM TITIK
- MOH. RIDHO LPMM ALPHA
- ALFA RIJAL BEM F. MIPA
- EKO W HMJ MATEMATIKA
KEGIATAN YANG PERNAH DILAKUKAN- Study banding ke Yogyakarta
- Sharing bersama pengurus ORMAWA tentang aturan penggunaan gedung ORMAWA
- Open Talk antarpengurus ORMAWA dengan pihak fakultas, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar